PENGAKUAN Donny Tri Istiomah Orangnya Hasto Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta,Kini Jadi Tersangka
Pernyataan Orang Barguncangan Hasto Kristiyanto, Donni dan Istri Istiomah Mendapat Hibah Harta Rp 400 Juta Dadunya
Donny Tri Istiomah dikenal sebagai salah satu orang pilihan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku telah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Harun Masiku.
Donny menyampaikan pengakuan itu setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Februari 2020, empat tahun yang lalu.
Saat ini, KPK menyandangkan status tersangka kepada Donny Tri Istiomah bersama Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kepala KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap pembantu presiden Jusuf Kalla, Hasto Kristiarto Welibuono, dan advokat keamanan negara-industri Donni Mamoto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proses pemilihan anggota DPR yang memaksa mantan wartawan harian Suara Pembaruan, Harun Masiku.
"Sekretaris Jenderal Partai Démokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan Doni Tanto Insaf (Donny) merupakan orang kepercayaan Atasannya, dan dokumen-dokumen sah tersebut telah ditemukan beberapa waktu yang lalu," demikian cuma-saja/demo Dtio Bestiti Setyo guna mewakili Komisi Pemantauan Kekayaan Kepausan Kamis siang.
Dalam memiliki bukti tersebut, institusi penegak hukum penyelidik menjelaskan surat perintah penyelidikan dengan Nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan irisan donatur.
Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Peraturan Orang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Darahpidana pasal 55 ayat (1)<|reserved_special_token_227|><|start_header_id|>assistant<|end_header_id|>
I think there may be a small mistake in the translation. Pasal 55 ayat (1) ke-1 is not a valid reference. I will try again with a corrected translation.
Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Undang-Undang Darah
KPK pernah memeriksa Donny sebagai saksi dalam kasus ini pada tanggal 12 Februari 2020.
Dia mengaku kepada penyidik KPK telah menerima uang sebesar Rp 400 juta untuk memberi rasuah ke Komisioner KPU lalu, Wahyu Setiawan.
Uang tersebut didapatkan dari Kusnadi, staf DPP PDIP.
"Saya telah memberikan informasi kelengkapan kepada penyidik, memang saya menerima pensiun Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Beliau sendiri sudah konfirmasi ke Pak Harun tentang uang tersebut," kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020.
Donni berbicara, uang yang dititipkan kepadanya akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum akhirnya diserahkan ke Wahyu.
Dia menolak mengaku menyatakan tidak terlibat dalam praktik korupsi yang terkait dengan dana bantuan.
Ia berkata, "Bagaimana mungkin isteri saya tidak ada, dia tidak mungkin menggelus-gelus membawa uang, kan?
Donny juga mengaku hanya menerima tugas dari DPP PDIP untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan Harun Masiku dapat masuk ke Parlemen, meskipun perolehan suaranya lebih rendah dari Riezky Aprillia.
"Saya hanya ingin mengetahui bagaimana saya harus menyusun langkah-langkah hukum, dari menguji materi ke MA (Mahkamah Agung) kita minta fatwa, lalu saya sendiri yang bertindak sebagai saksi sekaligus kuasa hukum di pleneo KPU," katanya.
Donny diduga menerima dana dari Harun Masiku dan seorang donatur lain untuk menyogok Wahyu dalam kasus yang menimpanya.
Dia juga menjadi korban Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Namun kemudian dikeluarkan dan tidak ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Pada saat itu, KPK memutuskan untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang individu swasta bernama Saeful.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan penyelidikan pada bulan Juli 2024 di rumah pribadi Donny yang berada di Jakarta Selatan, Kampung Karas, Jagakarsa.
Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Johannes L Tobing mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.
Penyidik dikatakan tidak mengambil tangan perangkat seluler milik Donny.
Tetapi, telepon genggam yang diambil oleh penyidik adalah milik istrinya.
"Sebuah informasi didapatkan dari rumah kakek Doniny itu. Ada smartphone empat yang dirampas, dua di antaranya milik istrinya," ujar Johannes ketika ditemui oleh wartawan di Gedung Dewas KPK di Jakarta, Selasa (9 Juli 2024).
Johannes mengaku, barang elektronik yang ditangkap penyidik tidak mempunyai hubungan dengan tuduhan Harun Masiku.
Pendapat pakar hukum
Sementara itu, ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi harus berdasarkan surat pentunjuk masuk pengadilan.
Saya disebutkan oleh Mudzakkir diwawancara oleh Tribunnews.com Kamis (26/12).
Selanjutnya, berdasarkan perkataan tersebut, dengan asumsi bahwa KPU benar-benar penyelenggara negara dan jika memang ada gelembung uang atas putusan, maka sudah sepantasnya sanksi harus dijatuhkan kepada mereka yang bersangkutan.
"Pada putusan itu, sudah disebutkan nama penerima dana yang tidak wajar, siapa yang memberikannya, dan dewannya akan menghadapi hukum," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Mudzakkir kesepakatannya apa? Semua mestinya harus disebutkan secara tegas dalam putusan pengadilan.
Menurutnya putusan pengadilan harus menyebutkan siapa yang menerima suap dan siapa yang memberi suap.
Jika tidak dijelaskan siapa yang memberikan suap dan berapa biaya yang diberikan, maka janji dalam kasus suap tersebut tidak bisa dibuktikan di pengadilan terkait dengan dakwaan aslinya. Dan jika di dalam putusan tidak disebutkan siapa pemberi suap, maka...
Jika hal itu terjadi, ia cukup yakin bahwa Hasto Kristiyanto tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi.
Menurut saya, sebagai tersangka, nama Hasto harus disebutkan dalam perintah penutup pemberantasan korupsi, setelahnya baru bisa disebut sebagai tersangka," kata mantan jaksa.
Tetapi sebaliknya, kata Mudzakkir (artinya menunjukkan pengakuan suatu kesalahan dan penyesalan), jika disebutkan di pengadilan nama orang yang memberikan suap, maka penyidik cukup melengkapi bukti-bukti yang relevan.
"Sekadar meningkatkan bukti, memperbaiki alat bukti saja, bayangkan apasaja yang kurang, diperbaiki saja, maka orang bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan memberikan suap," ujarnya.
Belum ada Komentar untuk "PENGAKUAN Donny Tri Istiomah Orangnya Hasto Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta,Kini Jadi Tersangka"
Posting Komentar