Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru
terbaru.
JMAsih membicarakan tentang kesehatan, sekarang mari kita bicara tentang program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sistem ini merupakan program kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dan menjadi wajib bagi seluruh warga.
Dengan program ini, masyarakat yang sakit dapat berobat ke rumah sakit yang telah menjadi mitra BPJS tanpa harus membayar apa-apa.
Seperti asuransi pada umumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan juga mengharuskan masyarakat membayar premi bulanan sesuai dengan kelasnya.
BPJS Kesehatan tidak menanggung semua biaya pengobatan penyakit. Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
:
Manfaat yang tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sudah ditetapkan di dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam kebijakan tersebut, tertera 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
:
Pada saat ini, hingga bulan Desember 2024, kebijakan tersebut belum mengalami perubahan.
Belum ada Komentar untuk "Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru"
Posting Komentar