Baku Lempar Bola Tarif PPN 12 Persen, Begini Catatan Rapat di DPR
Oleh Fitriyan Zamzami
ruslan wahid, JAKARTA – Polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuat sejumlah politikus saling melempar bola panas. Bagaimana ceritanya kenaikan tarif itu masuk ke dalam regulasi pajak itu? Berikut penelusuran rekaman rapat di DPR terkait beleid itu.
Untuk ukuran regulasi sekaliber UU Nomor 7/2021 itu, masa pembahasannya di DPR tergolong cepat. Hanya butuh sekitar enam bulan sejak draf RUU usulan pemerintah itu dikirim ke DPR hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen sudah muncul dalam draf paling awal dari regulasi tersebut yang dikirimkan ke DPR pada 5 Mei 2021. Saat mula-mula masuk DPR, draft beleid itu masih berjudul RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Draf itu datang bersamaan dengan surat dari Presiden Joko Widodo agar pembahasannya diprioritaskan.
.”
,” bunyi Pasal 7A ayat 2.
, rapat pertama regulasi itu dilakukan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menkumham Yasonna Laoly pada 29 Juni 2021. Rapat kala itu dipimpin Ketua Komisi XI Dito Ganinduto yang berasal dari Fraksi Golkar.
Dalam rapat secara virtual itu juga disepakati kelanjutan pembahasan RUU perpajakan tersebut. Diputuskan saat itu bahwa Panitia Kerja (panja) RUU KUP tersebut adalah Dolfie Othniel Fredric Palit, wakil ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dolfie mulai menjalankan tugasnya sebagai ketua panja dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 5 Juli 2021 dengan pihak Ditjen Pajak Kemenkeu dan Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham. Panja kala itu mendengarkan paparan pemerintah soal perlunya regulasi pajak yang baru.
Pembahasan RUU tersebut langsung dikebut keesokan harinya pada 6 juli 2021 dengan mendatangkan mantan menteri keuangan Fuad Bawazier; serta dua mantan direktur jenderal pajak yakni Anshari Ritonga dan Hadi Purnomo. Terkait PPN hanya sekali disinggung oleh Fuad Bawazier.
,” ujarnya dicatat dalam ringkasan rapat.
Pada 7 juli 2021, panja mendatangkan mantan gubernur BI Darmin Nasution dan pakar perpajakan Darussalam. Dalam rapat itu Darmin mula mewacakan bahwa revisi UU Nomor 6 tahun 1983 sebaiknya menjadi semacam omnibus law perpajakan dengan nama baru yakni RUU Harmonisasi Perpajakan. Usulan ini diamini DPR kedepannya.
,” demikian masukan dari Darussalam seperti terekam dalam laporan singkat RDP pertama itu.
”
Pada hari yang sama, RDP menghadirkan lembaga think tank perpajakan dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya. Masing-masing tak menyuarakan secara eksplisit penolakan atas kenaikan PPN menjadi 12 persen, namun meminta hal itu dilakukan secara berhati-hati.
.”
,” kata dia.
Setelah reses, RDP kembali dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 dengan mendatangkan Kamar Dagang Indonesia dan asosiasi dagang lainnya. Rapat itu dinyatakan tertutup untuk umum. Sejumlah rekomendasi Kadin yang dilansir tak menyinggung PPN.
RDP dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) juga digelar tertutup untuk umum pada 25 Agustus 2021. Namun dalam laporan singkat rapat, Aprindo menolak perubahan pasal soal PPN. Alasan penolakan Aprindo diantaranya terkait daya beli masyarakat, dampak terhadap bahan pokok, serta beban terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Hipmi juga mewanti-wanti agar kenaikan tarif PPN tak berdampak kepada pengusaha muda yang baru mulai merintis bisnis.
RDP kembali digelar pada 27 Agustus 2021. Kali ini yang diundang adalah Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sejumlah asosiasi bisnis lainnya. Dalam RDP, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menolak kenaikan PPN terhadap jasa asuransi karena bertentangan dengan upaya pemerintah meluaskan cakupan asuransi di masyarakat. Sedangkan Indonesia Service Dialogue mengkritisi multi tarif PPN yang dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, juga menolak PPN terhadap jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik.
Penolakan juga disampaikan Himpunan Peritel dan Penyewa Jasa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hipmikindo). Mereka juga menolak kenaikan PPN, menilai multi tarif PPN akan memicu banyak sengketa pajak; serta menolak PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, kesehatan, dan asuransi.
Pada RDP 2 September 2021, penolakan terhadap kenaikan dan perluasan objek PPN juga dilontarkan oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). HKTI mengritisi bila pertimbangan kenaikan PPN dibandingkan dengan negara-negara maju.
Setelah sejumlah RDP dengan berbagai elemen itu, Komisi XI kemudian menyepakati melanjutkan pembahasan RUU perpajakan itu dengan pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan dan Kemenkumham pada 13 September 2021.
”
Pada 29 September 2021 kemudian dilakukan RDP antara Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani dan staf ahli Kemenkumham. Dalam rapat kali itu, disampaikan pandangan masing-masing fraksi terkait RUU KUP. Seluruh fraksi terkecual Fraksi PKS, menyetujui rancangan beleid yang kemudian dinamai Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II alias di Rapat Paripurna DPR RI.
Secara resmi dan lebih mendetail, hasil rapat itu dilaporkan oleh Dolfie OFP dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Panja RUU KUP pada Sidang Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. RUU tersebut kemudian disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 8 Oktober 2021.
Dalam laporan itu, Fraksi PDI tak menyampaikan penolakan terhadap angka kenaikan tarif PPN, namun meminta PPN tak diterapkan pada kebutuhan pokok masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi darat, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. Sejumlah fraksi lainnya menerima tanpa menyampaikan catatan soal PPN.
Hanya PKS yang menolak RUU tersebut dengan alasan didalamnya mengatur kenaikan PPN. PKS menilai kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen “kontra-produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jasa layanan keagamaan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak.
Dari catatan-catatan rapat tersebut, terlihat bahwa pembahasan soal kenaikan tarif PPN jadi salah satu poin yang paling marak dibahas. Berbagai pihak menyampaikan pandangannya soal pasal tersebut. Artinya, tak mungkin ada anggota panitia kerja yang alpa soal aturan kenaikan tarif PPN tersebut.
Pembahasan regulasi itu di DPR menunjukkan kerja sama erat antara mayoritas fraksi DPR dan pemerintah untuk mengegolkan selekasnya RUU. Pertimbangan dan kritik yang disampaikan banyak pihak dalam RDP soal PPN tak mengubah secara signifikan bunyi pasal yang diusulkan pemerintah dengan yang disahkan DPR.
Belum ada Komentar untuk "Baku Lempar Bola Tarif PPN 12 Persen, Begini Catatan Rapat di DPR"
Posting Komentar